Pertemuan seri ke VI kali ini mengangkat tema portofolio pembiayaan syariah. Hadir sebagai pemapar adalah Mas Shiddiq, beliau mantan ketua KSEI UNDIP yang juga pelaku sejarah berdirinya FoSSEI. Mantan didikan bang adiwarman di KBC, saat ini berprofesi sebagai Account Officer di LB Salam.
Pada kesempatan kali ini, mas Shiddiq berbicara portofolio pembiayaan di bank-bank syariah. Saat ini umumnya bank syariah memakai akad murabahah. Tidak ada yang salah dengan akad tersebut, hanya saja akad tersebut kurang fleksibel menghadapi kebutuhan nasabah terutama nasabah komersil. Murabahah tentu saja sangat baik jika dipakai untuk nasabah konsumer. Kenapa demikian? krn karakter dari murabahah itu sendiri. Kita tinggal menghitung berapa pokok ditambah marjin lalu dibagi dengan jumlah waktu cicil.
Tentu hal ini akan sangat tidak fleksibel jika kepada nasabah komersil, terutama ketika nasabah komersil membutuhkan modal kerja, bukan modal investasi. Kalo modal investasi maka jelas ada barang yang akan dibeli dan akan terus dimiliki dalam waktu yang lama, sedangkan pada modal kerja bisa jadi butuh barang tapi hanya untuk waktu tertentu. Bisa juga modal kerja itu hanya berupa uang tunai dan repeat order pembiayaan bisa menjadi sering. Jika modal kerja ‘dipaksa’ pakai akad murabahah maka nasabah komersil merasa sulit berhubungan dengan bank syariah.
Kita lihat beberapa kekurangan Murabahah. Pertama, nasabah komersil tetap harus mencicil tana melihat usahanya sedang baik atau tidak. Kedua, harga yang disepakati dalam murabahah tidak kompetitif dibandingkan kredit di bank konvension. Ketiga, ketika murabahah jauh lebih mahal dibandingkan kredit konvensional, maka bank syariah menggunakan fasilitas fatwa DSN yang memperbolehkan bank syariah memberikan bonus kepada nasabah sehingga nilai yang dicicil lebih kompetitif dibandingkan kredit konvensional. Tentunya bonus ini hanya berlaku untuk satu tahun berjalan, tahun berikutnya akan dikaji kembali besaran bonus yang ditetapkan. Tentunya perhitungan bonus pada murabahah akan terlihat sama dengan kredit konvensional. Sehingga wajar masyarakat mengatakan sama saja bank syariah dengan konvensional.
Bank syariah akan terlihat kekhasannya ketika memakai akad musyarakah dan atau mudharabah dalam membiayai modal kerja. Sebagai contoh, mas shiddiq mengambil portofolio pembiayaan di LB Salam, yang sebagian besar memakai akad musyarakah. Bank syariah tetap bertahan dan mampu menghitung dengan tepat berapa nisbah bagi hasil yang saling menguntungkan. Baik untuk usaha yang pendapatannya tetap, atau pendapatan berubah. Kenapa nisbah? karena nisbah adalah faktor pembagi keuntungan antar pihak dalam suatu usaha. Hanya saja, bagaimana menghitung nisbah yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, bank dan nasabah? Tentu rumus ini tidak akan kita temui di buku-buku fiqh atau pengetahuan umum bank syariah. Dalam kesempatan ini mas shiddiq memaparkan rumus yang dipakai, yaitu :
NISBAH BANK = Expected Bank Ratio x [outstanding pembiayaan/prediksi penjualan] x [1/masa berlaku akad].
asumsi, perhitungan keuntungan yang dipakai adalah keuntungan kotor, sehingga keuntungan bank adalah :
Keuntungan Bank = NISBAH BANK x Penjualan Kotor Realisasi.
Ternyata musyarakah bisa berjalan dengan baik dan sudah selayaknya bank syariah tidak takut menggunakan akan musyarakah. Jika bank syariah banyak menggunakan musyarakah maka sektor riil akan sangat terbantu dan ekonomi syariah akan lebi terlihat kekhasannya dibandingkan sistem perbankan konvensional.
Demikian dan selamat berjumpa kembali pada Kajian Forum Alumni FoSSEI Seri VII pada tanggal 25 atau 26 April 2009.
