Penulis: Khansa Fairuz
Sabtu, 28 Desember 2024
Kredit merupakan salah satu lini usaha utama bagi bank. Pasalnya, melalui pemberian kredit tersebut, bank dapat menghasilkan pendapatan dalam bentuk bunga atau bagi hasil. Krusialnya lini usaha tersebut menyebabkan bank atau lembaga keuangan yang berperan sebagai kreditur perlu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam menerapkan prinsip tersebut, digunakan metode untuk menilai kredit yang biasa dikenal sebagai 5C, yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral.
Dalam praktik di Indonesia, pemberian kredit atau pembiayaan umumnya diberikan dengan mempertimbangkan aspek 5C dan rekam jejak kredit dari nasabah yang diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan sistem informasi yang disediakan oleh OJK digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia, verifikasi untuk kerja dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Dengan adanya sistem informasi tersebut, bank dapat dengan mudah menganalisis calon debiturnya dengan lebih mudah. Namun demikian, hal ini justru kerap menjadi barrier bagi debitur yang baru pertama kali mengajukan kredit atau pembiayaan. Pasalnya, debitur tersebut belum memiliki rekam jejak sebelumnya sehingga menimbulkan risiko yang sulit diprediksi bagi bank. Menanggapi hal tersebut, terdapat wacana OJK untuk memberlakukan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang dapat digunakan sebagai informasi pelengkap dari SLIK. Dalam implementasinya, PKA ini akan menggunakan data dari media sosial dan riwayat tagihan listrik sebagai informasi untuk mempertimbangkan kelayakan calon debitur dalam menerima kredit atau pembiayaan.
Relasi antara media sosial dengan rekam jejak keuangan seseorang telah banyak dieksplorasi. Sebagai contoh, studi Chen et al. (2024) menemukan bahwa media sosial erat kaitannya dengan kerentanan keuangan. Dalam studi ini, dijelaskan bahwa keaktifan seseorang dalam media sosial dapat memitigasi kerentanan keuangan setidaknya melalui dua jalur, yaitu (1) jalinan komunikasi dengan keluarga dan relasi untuk mendapatkan pinjaman informal ketika dibutuhkan, dan (2) akses terhadap informasi mengenai literasi keuangan. Maka, kepemilikan media sosial ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengukur risiko kredit seseorang apabila terdapat informasi yang memadai, seperti akun yang sering berinteraksi dengan calon debitur dan topik yang sering diakses oleh calon debitur.
Pada level bisnis, hubungan antara media sosial dengan risiko kredit juga telah dieksplorasi oleh Fei et al. (2015). Studi ini menemukan bahwa terdapat pengaruh positif signifikan mengenai sentimen negatif pada media sosial sebuah bisnis terhadap risiko kredit pada masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa sentimen dari masyarakat terhadap sebuah bisnis dapat menjadi prediktor risiko kredit bisnis. Bahkan, dalam studi ini turut dijelaskan bahwa sentimen negatif masyarakat di media sosial tersebut lebih berpengaruh dibandingkan opini dari analis dalam hal prediksi terhadap risiko kredit.
Dengan demikian, penggunaan informasi dalam media sosial ini dapat digunakan sebagai alternatif dalam pertimbangan pemberian kredit atau pembiayaan apabila memenuhi beberapa hal, seperti:
- mampu memberikan informasi yang representatif terhadap perilaku keuangan calon debitur tersebut sehari-hari;
- mampu memberikan informasi mengenai kemampuan debitur dalam menyelesaikan kredit atau pembiayaan yang diambilnya;
- tidak menjadi satu-satunya informasi yang menentukan kelayakan calon debitur untuk menerima pinjaman;
- diakses atas dasar konsensual antara bank dengan calon debitur; serta
- tetap menjaga kerahasiaan data dari calon debitur.
Apabila wacana tersebut terimplementasikan dengan baik, hal ini dapat memudahkan masyarakat yang berencana untuk mengajukan kredit atau pembiayaan pertamanya. Tentu hal ini dapat menghindarkan masyarakat yang membutuhkan dana dari sumber pendanaan yang lebih berisiko seperti pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir.
Terkait isu tersebut, KA-FoSSEI menilai bahwa wacana penggunaan ICS perlu untuk didukung oleh berbagai pihak, baik asosiasi, industri, regulator, dan masyarakat sebagai salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan, termasuk eksposur perbankan syariah. Meskipun demikian, implementasi wacana tersebut tentu perlu didahului dengan pilot project dan analisis mendalam mengenai fisibilitas infrastruktur perbankan.
*)Anggota Komite Bidang Advokasi Kebijakan Publik Sektor Keuangan Syariah
BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK & JARINGAN STRATEGIS
