Penulis : Prayudi Ibrahim Nasution
Kamis, 30 Januari 2025
Zakat merupakan instrumen keuangan sosial dalam sistem ekonomi islam yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Dalam konteks Indonesia, Zakat memiliki potensi besar, dengan estimasi mencapai Rp 327 trillun per tahun. Namun, reliasasi pengumpulan masih jauh dari angkat tersebut. Berdasarkan laporan Outlook Zakat Indonesia 2025 menunjukkan pengumpulan zakat mengalami tren positif selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini. pada tahun 2021, tercatat bahwa pengumpulan zakat sebesar Rp 14,12 trillun per tahun meningkat menjadi Rp 32,32 trillun dengan pertumbuhan sebesar 56,31%. Lebih lanjut, penyaluran dana zakat juga meningkat sebesar Rp 24,91 trillun dari tahun 2021-2023. Namun, jumlah pengumpulan tersebut masih jauh dibawah potensi maksimalnya. Seiring dengen meningkatnya jumlah pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, muncul wacana mengenai optimalisasi pemberdayagunaannya, salah satunya program Makan Gizi Gratis (MBG). Program tersebut diinisasi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi buruk dan Stunting di Indonesia yang menjadi tantangan serius bagi negerasi mendatang.
(Sumber: Outlook Zakat Indonesia 2025)
Penggunaan dana zakat untuk MBG masih menimbulkan pro-kontra diberbagai kalangan baik akademisi, ulama dan praktisi dibidang filantropi islam. Disisi Pro, program MBG ini dapat dikategorikan dalam kelompok (asnaf) yaitu fakir-miskin, yang merupakan salah satu prioritas utama distribusi zakat dengan jumlah penyaluran sebesar Rp 7,4 trillun selama tahun 2023. Namun, sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dana zakat, lemahnya mekanisme pengawasan, serta kemungkinan bahwa penerima manfaatnya tidak sepenuhnya memenuhi kriteria mustahik dalam islam.
Tulisan ini bertujuan untuk membahas relevansi penggunaan dana zakat untuk program MBG, serta mengidentifikasi tentangan dan implementasinya, serta merumuskan rekomendasi agar program ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang amanah.
Makan Gizi Gratis: Apa dan Mengapa Penting?
Makan Gizi Gratis (MBG) adalah program yang bertujuan untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi untuk kelompok rentan, terutama anak-anak dari keluarga miskin. Program ini merupakan inisitiaf dari pemerintah untuk mengatasi masalah malnutrisi dan stunting yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Status Gizi Indonesia(SSGI), prevelensi stunting di Indonesai mencapai 21,6% pada tahun 2022, meskipun mangalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun angka ini cukup tinggi.
Program MBG dalam bentuk penyediaan makanan bergizi secara langsung kepada anak-anak sekolah yang memiliki keterbatasan ekonomi melalui lembaga-lembaga sosial dan filantropi. Komponen yang tersedia dalam program ini harus memenuhi standar kecukupan gizi yang telah ditentukan oleh Badan Gizi Nasional yang mencakup Kaborhitrat, Protein, Nutrisi, Vitamin dan Air Mineral. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan pertumbuhan anak-anak dari kelompok rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Terdapat beberapa negara yang sudah menerapkan program MBG antara lain: Amerika Serikat, Korea Selatan, Cina, Brasil, India, Malaysia Finlandia, dan negara-negara Uni Eropa. Sebagai contoh, dinegara Malaysia dengan program Rancangan Makanan Tambahan (RMT) dapat membantu anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan makanan bergizi di sekolah. Contoh lain, negara barat seperti Amerika Serikat dengan National School Lunch Program (NSLP) dan School Breakfast Program (SBP) terbukti memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan dan ekonomi. Program ini menelan biaya mencapai $18,7 milliar, Namun manfaat kesehatan dan ekonomi yang dihasilkan mencapai $40 milliar dengan keuntungan mencapai $21 milliar.
Relavansi Penggunaan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Penggunaan dana zakat untuk program MBG dapat dibenar dalam islam jika memenuhi kriteria penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60 yaitu kelompok-kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dalam konteks MBG, sekurang-kurangnnya terdapat tiga kelompok yang menjadi priotitas utama antara lain:
a. Fakir-Miskin
Kelompok fakir-miskin merupakan prioritas utama penerimaan zakat. Di indonesia, alokasi terbesar ditujukan kepada kelompok ini dengan penyaluran mencapai Rp 7,4 trillun selama tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang penyaluran hanya mencapai Rp 4,5 trillun. Kelompok ini adalah kelompok yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar termasuk makanan bergizi. Oleh karena itu, program MBG dapat dianggap sebagai bentuk distribusi zakat yang sah, kerena langsung memberikan manfaat kepada kelompok ini dalam bentuk makanan yang menunjang kesehatan dan pertumbuhan anak-anak mereka.
b. Fi Sabillillah
Kelompok ini dalam konteks zakat memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk berbagai bentuk perjuangan kepentingan islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa program yang bertujuan untuk mengingkatkan kualitas generasi muslim seperti pendidikan dan kesehatan dapat dimasukkan kategori fi sabillillah. Laporan Statistik Zakat Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa alokasi dana zakat untuk kelompok Fi sabilllah sebanyak Rp 892 milliar, kelompok tertinggi kedua setelah fakir-miskin. Jika program MBG diterapkan untuk anak-anak sekolah diwilayah-wilayah miskin, makan dana zakat dapat dianggap sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia muslim.
c. Ibnu Sabil
Kelompok ini sering interpretasikan sebagai musafir yang kehabisan bekal atau dalam konteks modern sebagai individu yang berada dalam situasi sulit diluar kendali mereka. Dalam beberapa kasus, anak-anak yang mengalami gizi buruk akibat kemiskinan struktural dapat dikategorikan sebagai ibnu sabil kerena membutuhkan bantuan sementara untuk keluar dari kondisi tersebut. Dalam konteks Indonesia, alokasi dana zakat untuk kelompok ini sebesar Rp 94 milliar pada tahun 2023.
Tantangan dan Usulan Rekomendasi Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Meskipun relevan dengan ketegori mustahik, ada beberapa tentangan dan usulan rekomendasi yang harus diperhatikan dalam implementasi program MBG berbasis zakat.
1. Potensi penyalahgunaan dan tidak tepat sasaran
Lembaga independen seperti Indonesia Zakat Watch (IZW) mengkhawatirkan bahwa penyaluran dana zakat dalam program MBG bisa rawan penyimpangan, terutama kerena cakupan penerima yang terlalu luas. Untuk masalah ini, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional dan BAZNAS harus memiliki mekanisme verifikasi penerima manfaat yang jelas dan sesuai dengan landasan syariah, sehingga hanya kelompok fakir-miskin yang mendapatkan manfaat dari dana zakat tersebut.
2. Risiko Kemunduran dalam Pemberdayaan Mustahik
Pengalokasian dana zakat dalam jumlah besar untuk membiayai program MBG berpotensi menjadi kemunduran bagi lembaga zakat. Saat ini, strategi pendistribusian zakat telah bertransformasi dari model konsumtif menuju pemberdayaan produktif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Jika proporsi dana zakat yang dialokasikan untuk kebutuhan MBG lebih besar dibandingkan dengan program produktif, maka efektivitas pemberdayaan ekonomi dapat terhambat. Ketidakseimbangan ini berisiko mengurangi dampak jangka panjang zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kemandirian mustahik.
3. Alternatif pembiayaan melalui infak dan sedekah
Dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibandingkan dengan dana zakat, karena tidak memiliki batasan yang ketat terkait dengan penerima manfaatnya. Oleh kerena itu, solusi program MBG dapat didanai dari kombinasi antara zakat dan infak, dimana zakat untuk kelompok yang memenuhi syarat mustahik, sementara infak dan sedekah mencakup pada kelompok yang lebih luas
4. Pengolaan yang Transparan dan Akuntabel
Tranparansi dalam pengelolaan dana zakat adalah faktor kunci agar program MBG ini dapat berjalan baik. Lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ harus memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan untuk program MBG dilaporkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik .
5. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Swasta
Agar program MBG ini berbasis zakat berkelanjutan, diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta. Model kemitraan ini akan membantu memperkuat pengawasan serta memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Apakah dana zakat prioritas untuk Program Makan Gizi Gratis?
Sekarang ini, Alokasi pendanaan program MBG berasal dari APBN dengan mencapai sebesar Rp 71 trilliun yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususya anak-anak yang kurang mampu dan memiliki keterbasan ekonomi. Dana zakat bisa menjadi alternatif prioritas untuk membantu pendanaan program MBG dengan syarat harus memenuhi kelompok fakir-miskin sesuai standar yang telah ditentukan. Agar program ini tepat sasaran, perlu ada sinergi antara pemerintah dan BAZNAS dalam mempersiapkan indikatory yang jelas serta mekanisme distribusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Indikator tersebut meliputi kriteria fakir-miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dan transparansi dalam pengolaan dana zakat untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat. Sehingga adanya program MBG menjadi sebuah inovasi baru dalam perdayagunaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Kesimpulan
Zakat memiliki potensi besar untuk menjadi solusi mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia melalui program MBG. Secara prinsip, penggunaan dana zakat untuk program ini dapatkan dibenarkan, terutama jika kelompok penerima manfaat dari faki-miskin, fii sabillah dan ibnu sabil. Namun, implementasi program ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip syariah. Transparansi pengelolaan anggaran, kriteria fakir-miskin, mekanisme penerima manfaat dan kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi kunci utama agar dana zakat dapat digunakan secara optimal dan amanah. Selain itu, kombinasi sumber pendanaan dari Infak dan Sedekah juga dapat menjadi solusi untuk memperluas cukupan penerima manfaat tanpa melanggar ketentuan syariah.
Dengan pendakatan yang tepat, dana zakat bisa jadi alternatif priorotas untuk program MBG untuk meningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sementara itu, program MBG dapat menjadi sebuah inovasi dalam pendayagunaan zakat dan model baru dalam upaya membangun kesejahteraan umat dalam meningkatkan kualitas generasi dimasa yang akan datang.
*)Ketua Komite Bidang Advokasi Kebijakan Publik Sektor Riil
BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK & JARINGAN STRATEGIS
Daftar Pustaka
BAZNAS. (2023). Laporan Pengelolaan Zakat Nasional. 63. https://baznas.go.id/statistik-zakat-nasional
BAZNAS. (2025). Outlook Zakat Indonesia. https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1940-outlook-zakat-2025
Rockefeller Foundation, & Center for Good Food Purchasing. (2021). True cost of food: School meals case study. November, 33. https://www.rockefellerfoundation.org/wp-content/uploads/2021/11/True-Cost-of-Food-School-Meals-Case-Study-Full-Report-Final.pdf


