Per 19 Desember 2025, sebanyak 1.071 jiwa melayang, 185 warga masih dicari, dan 526.868 orang beralih status menjadi pengungsi. Itu bukanlah sekedar angka, namun itu adalah fakta bahwa saudara-saudara kita di tiga provinsi Sumatera bagian utara sejak akhir November 2025 sedang mengalami penderitaan.
Indonesia memang merupakan salah satu negara di dunia yang tidak bisa lepas dari berbagai risiko bencana alam. Namun, bencana banjir dan longsor kali ini mengakibatkan luka yang lebih dalam. Sebab tidak sedikit ahli yang menggolongkan bencana ini sebagai bencana ekologis. Singkatnya ada tangan-tangan manusia yang turut andil dalam apa yang terjadi di Sumatera.
Dalam bencana dan tragedi skala besar seperti ini, tentu kerugian material dan harta benda mengakibatkan munculnya risiko penurunan (downside risk) terhadap ekonomi tidak dapat dihindarkan. Berdasarkan hasil modelling yang dilakukan oleh Center of Economics and Law Studies (Cellios), bencana ini akan berdampak pada penurunan Produk Domestik Bruto secara nasional mencapai Rp68,67 triliun atau setara dengan 0,29%. Sedangkan kerugian daerah diperkirakan masing-masing mencapai Rp2,04 triliun di Aceh, RP2,07 triliun di Sumatera Utara, dan Rp2,01 triliun di Sumatera Barat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Desember 2025, terjadi kerusakan terhadap 147.236 rumah, 1.600 fasilitas umum, 967 fasilitas Pendidikan, 434 rumah ibadah, dan 290 gedung atau kantor, serta 219 fasilitas kesehatan.
Akibatnya pemerintah sendiri mencatat adanya estimasi kebutuhan pemulihan sebesar Rp51,82 triliun. Seperti halnya bencana lainnya yang terjadi di Indonesia, kerugian sebesar ini akan ditangani melalui skema APBN, bantuan sosial, dan rehabilitasi. Sumber-sumber pendanaan yang sebenarnya tidak berkelanjutan untuk menanggung bencana besar berulang.
Lantas mau sampai kapan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana hanya akan bergantung pada keuangan negara?
Pengembangan Program Asuransi Wajib
Di dalam teori manajemen risiko, setiap risiko dapat dipilih perlakuannya (risk treatment) berdasarkan frekuensi, besarnya dampak, dan kemampuan finansial. Secara klasik, terdapat empat strategi utama pengelolaan risiko: avoid, mitigate, accept, dan transfer.
Dalam konteks pengelolaan risiko bencana alam, tentu strategi menghindari (avoid) adalah yang paling sulit. Maka pilihan paling bijak adalah mengoptimalkan tiga strategi lainnya. Salah satunya adalah strategi risk transfer dengan ikut mengalihkan risiko kepada pihak lain, biasanya melalui skema asuransi.
Oleh karena itu, pengembangan program asuransi wajib yang melingkupi perlindungi terhadap risiko bencana mendesak untuk segera diterapkan di Indonesia.
Saat ini, melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan dan mewajibkan kelompok tertentu untuk ikut serta dalam program tersebut, termasuk untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan.
Sebenernya hingga hari ini Indonesia sudah memiliki beberapa program asuransi wajib, namun cakupannya masih sangat terbatas. Adapun yang paling popular adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pengelola program asuransi wajib.
Selain itu, ada juga program asuransi wajib yang biasanya preminya dibayar secara tidak sadar oleh masyarakat. Seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun asuransi kecelakaan pesawat yang dibayarkan bersamaan ketika melakukan pembelian tiket pesawat.
Apabila dilihat dari sudut pandang saling menjamin dan melindungi, seyogyanya prinsip asuransi khususnya asuransi syariah atau takaful erat kaitannya dengan nilai budaya di Indonesia. Secara konseptual, takaful dapat menjadi wadah yang dapat melembagakan sikap kolektif, saling tolong menolong (ta’awun), dan semangat gotong royong masyarakat. Yang berarti beban bersama, akan dipikul bersama.
Dengan demikian, seharusnya pengembangan program asuransi wajib yang berkaitan dengan risiko bencana dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas. Asalkan praktik asuransi yang dijalankan dapat dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Praktik Asuransi Bencana
Di Indonesia, umumnya dampak ekonomi atas bencana akan langsung ditanggung (accept) oleh Pemerintah dan masyakat secara langsung. Hanya segelintir orang saja yang menjalankan strategi transfer risiko melalui skema asuransi sukarela yang meliputi perlindungan atas harta benda dan properti.
Sehingga jika kita berkaca dengan program asuransi wajib di beberapa negara lainnya, masih terdapat ruang untuk Indonesia mengembangkan atau memperluas cakupan program asuransi wajib ini.
Di Turki, misalnya, sebagai salah satu negara yang memilik potensi terjadinya gempa bumi yang tinggi karena terletak di area pertemuan tiga lempeng bumi, mewajibkan pembelian polis asuransi gempa bumi pada pemilik rumah. Program yang dikenal sebagai Compulsory Earthquake Insurance (DASK/TCIP) ini dirancang sebagai perlindungan dasar agar pemulihan struktural rumah setelah gempa terjadi tidak sepenuhnya jatuh ke individu atau negara. Manfaat atas program ini dirasakan ketika gempa bumi dahsyat berkekuatan7.8-magnitude melanda 11 provinsi di Turki pada 6 Februari 2023. Atas bencana dahsyat tersebut, TCIP telah membayarkan klaim $1,1 miliar, atau setara dengan lebih dari Rp18 triliun dengan kurs saat ini, untuk memfasilitasi perbaikan kerusakan.
Sementara di Romania, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai penerapan asuransi rumah wajib terhadap bencana yang mencakup 3 risiko dasar: gempa bumi, banjir, dan longsor. Program asuransi wajib di Romania ini terkenal karena desainnya yang sederhana dimana tertanggung membayar premi tahunan sebesar €10 atau €20, tergantung tipe bangunan, dengan nilai pertanggungan yang mencapai €20.000 atau setara Rp391 juta.
Di lain sisi, asuransi wajib tidak harus selalu berbentuk polis individual, tetapi dapat pula diwujudkan melalui skema kontribusi wajib berbasis solidaritas nasional. Selain kedua contoh di atas, negara Skandinavia seperti Denmark menerapkan bentuk program yang berbeda. Denmark tidak mewajibkan pembelian polis asuransi bencana, namun mewajibkan solidaritas terhadap bencana melalui gotong royong fiskal. Melalui skema ini, setiap pemiliki polis asuransi properti kebakaran (fire insurance) di Denmark wajib membayar dana kecil (levy) kepada Danish Storm Council yang akan dipakai ketika terjadi bencana ekstrem tertentu.
Dengan adanya perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global hari-hari ini, maka risiko terjadinya bencana akibat cuaca ekstrem, khususnya banjir dan longsor, akan terus meningkat seiring waktu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji secara serius opsi-opsi yang ada untuk mencegah dan meminimalkan dampak atas bencana.
Salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan adalah pembentukan program takaful atau asuransi wajib terhadap risiko bencana. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan perlindungan yang dapat diberikan oleh negara kepada masyakat.
Namun perlu diingat, bahwa tentu saja pengembangan program asuransi ini tidak boleh diposisikan sebagai pengganti upaya perbaikan ekologis dan penegakan tata ruang yang berkeadilan di Indonesia.
Penulis:
Adam Adhe Nugraha (Ketua Komite Bidang Advokasi Kebijakan Publik Sektor Keuangan KA FoSSEI – Mahasiswa Master of Science in Finance & Investment, Copenhagen Business School).
